Tim Opsnal Polres KSB NTB Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Perempuan Dibawah Umur

Buser Bhayangkara 74,” Tim Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat NTB kamis (8/10) meringkus Zkl alias Zul (49) Swasta warga Dusun Mekar Desa Belo Kecamatan Jereweh Sumbawa Barat, atas dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak Perempuan dibawah umur. Kapolres Sumbawa Barat NTB AKBP Herman Suriyono.SIK.MH dalam siaran Pers membenarkan, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres yang tergabung dalam tim Opsnal telah mengamankan seorang laki-laki atas nama Zkl alias Zul (49) warga Desa Belo Jereweh Sumbawa Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak Perempuan dibawah umur.

“Terduga pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan Penyidikan sesuai Hukum yang berlaku,” kata Kapolres Dua melati dipundak.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrijal.SIK menyampaikan hal senada, pada kamis (8/10) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terduga pelaku Zkl alias Zul (49) terhadap korban inisial KH (10) pelajar dan NAS (9) pelajar dengan alamat yang sama Dusun Mekar Desa Belo Kecamatan Jereweh Sumbawa Barat, “Kasus dugaan Pencabulan terhadap dua korban anak Perempuan dibawah umur tersebut, dilakukan diruang tamu rumah terduga pelaku di Rt.03/02 Dusun Mekar Desa Belo Kecamatan Jereweh Sumbawa Barat, disaksikan oleh seorang warga inisial Nr sejak Agustus 2020 hingga 28 September 2020 sekitar pukul 11.00 wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres KSB yang dikenal tegas juga ramah.

Dan menjelaskan kronologi kejadian perkara, bahwa terungkapnya kasus ini berawal pada kamis (8/10) datang seorang saksi atas nama Nr Alias Nur Binti H.Abdul Majid warga Dusun Mekar Desa Belo Jereweh Sumbawa Barat, melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap dua anak Perempuan dibawah umur  pada senin (28/9) sekitar pukul 11.00 wita lalu, atas nama korban NAS alias Cua (9) pelajar dan KH (10) pelajar, dengan cara terduga pelaku Zkl alias Zul memanggil kedua korban untuk giliran belajar mengaji Al’Quran dan saat itu juga pelaku duduk diapit oleh kedua korban dan mengobrol, namun tangan kanan pelaku secara perlahan beraksi dengan menaikkan baju agamis salah satu korban atas nama NAS alias Cua hingga kelihatan paha, sembari jari telunjuknya dimasukkan kedalam celana dalam dengan cara menggerakkan jarinya divagina, karena dirasakan sakit dan perih langsung korban NAS alias Cua duduk bergeser untuk menghindari tangan jail terduga pelaku, “Sesuai hasil pemeriksaan awal, salah satu korban Pencabulan atas nama NAS alias Cua (9), bahwa terduga pelaku Zkl alias Zul (49) mengajak untuk belajar mengaji Al-Quran dirumahnya di Dusun Mekar Desa Belo Jereweh, namun naas kedua korban diperlakukan tidak senonoh yang melanggar hukum,” jelas Kasat Reskrim Polres KSB Putra asli asal DI Provinsi Aceh.

Dan kronolgis awal penangkapan yang dilakukan anggota Sat Reskrim yang tergabung dalam tim Opsnal Polres Sumbawa Barat terhadap terduga pelaku Zkl alias Zul (49) tersebut, diringkus di rumahnya di Rt. 003/002 Dusun Mekar Desa Belo Jereweh tanpa perlawanan, dan beberapa Barang Bukti (BB) yang diamankan termasuk pakaian korban dan lain sebagai instrumen pendukung untuk dilakukan proses hukum.

Sekedar diketahui, perbuatan bejat terduga pelaku Inisial Zkl alias Zul sebagai guru mengaji Al-Quran tersebut, setidaknya berdampak negatif terhadap kepercayaan terhadap guru agama atau mengaji yang diharapkan untuk mendidik menghafal ,Al-Quran, namun sebaliknya timbul ke khawatiran serius dari para orang Tua/Wali akibat perbuatan tidak senonoh seorang oknum guru mengaji tersebut.

Revorter :  Hong KSB – NTB 

Tinggalkan Balasan