TOKO KOSMETIK ADINDA BATU LAYAR DI GEREBEK POLDA NTB
Mataram Seni 19 Februari 2018. Beredarnya sejumlah merek alat kosmetick illegal akhir akhir ini kian santer. Bahkan juga sudah merambah ke pelosok desa yang jauh dari pantauan aparat.
Sebagaimana dikutip dari press realese pengungkapan kasus oleh Kasubdit III Polda NTB Senin 19/2 tentang hasil tangkapan pelaku penjual sejumlah alat kosmetick illegal yang dianggap berbahaya terhadap kesehatan pengguna.
Kasubdit III Polda NTB Anak Agung Gede Agung menjelaskan kepada pers bahwa, Berdasarkan informasi dari warga bahwa Toko Kosmetick ADINDA di Jl. Raya Senggigi Dusun Aik Genit Desa Seteluk Kecamatan Batu Layar Lombok Barat melakukan penjualan alat kosmetick illegal, Subdit III Polda NTB langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Subdit III Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap toko kosmetick yang diduga tersebut pada tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 21.30 WITA. Dari hasil penggeledahan didapatkan sejumlah barang bukti obat kosmetick illegal berupa,” 91 paket besar cream pemutih merk HN, 14 Kotak Kosmetick merk Roro Mendut, 6 kotak kosmetik merek L. A GIRL, 11 Kotak kosmetik merk Double Extension M.A.C, 4 kotak Temu Lawak, 20 botol pil merk Virgin / botol 25 tablet, 2 kotak kosmetik merk Meilibah Enling, 4 kotak kosmetik merk M,A,C eye las ES, 1 kotak kosmetik merk Naket urban decay, 1 kotak kosmetik merk HUDABEAUTY eyelash, 4 kotak kosmetik merk LA girl MATTE, 4 kotak kosmetik merk NABI MATETE lub glooss, merk MASSAGE cram for STECH MARS 1 kotak, ANIMAL TIGER wrinkle mask 1kotak, 1 kotak KIS 05, FRUITY 1 kotak, white MAGIC 1 kotak, BB Cream 1kotak, SHISE IDO 3 kotak, ESTHER 1 kotak, KOJIC 1 kotak, NAKE D.S 9 kotak, RORO MENDUT 8 kotak, 2 copok NATURAL whitetening scrub tutup hijau dan ping, 1 kotak paket susu DOMBA, 2 botol LOTION KOJIC, 5 kotak BOUNCE 88, 3 bungkus BODY WOSH, BODY LOTION, HANASUI NATURGO, SERUM, SANTARY NAPKINS, masing masing 1 botol.
Tersangka pemilik toko ditetapkan sebagai pelaku dengan inisial ES jenis kelamin laki laki kelahiran Karang Telaga 25-11-1976 warga Dusun Aik Genit, Desa Seteluk Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.
Adapun pasal yang dapat disangkakan terhadap pelaku adalah melanggar pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa,”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 1.500.000.000.000,-.Keterangan ini di realese dari laporan Polisi No. LP/75/II/2018/SPKT/NTB/tanggal 16 Februari 2018 an. Edy Susanto.
(NNG-Bb74)