TOKOH WANITA DESA SUMBERJAYA TAMBUN SELATAN BERI MASUKAN PANITIA PILKADES
Pelaksanaan pilkades ini hampir bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat,Ungkap Leni. (29/6/2018)
Dia menjelaskan, seorang kepala desa memiliki masa kepemimpinan selama 6 tahun. Pemilihan ulang selanjutnya akan dilakukan guna mendapatkan kepala desa baru.Pemilihan itu digelar secara terbuka dan langsung oleh masyarakat.
“Akan tetapi, yang diperbolehkan hanya masyarakat desa setempat saja dikarenakan hanya perwilayahan saja,” katanya.
Diharapkan Panitia Pilkades tahun 2018 Benar benar bersikap Netral dan Jurdil.
Ia menambahkan, seorang calon harus memiliki visi dan misi guna meningkatkan mutu atau kualitas daerahnya dan juga memberikan pelayanan terbaik. Leni menambahkan, pemilihan kepala desa tidak dilakukan serentak karena sembilan desa sudah melaksanakan terlebih dahulu. Desa yang belum menggelar pemilihan melaksanakannya pada 2018.(Rachmat)