UNIT RESKRIM PASAR KEMIS MERINGKUS PELAKU PENYALAH GUNAAN GAS BERSUBSIDI
Pada hari Senin 09 Juli 2018 jam 19.00 Wib, Polsek Pasar Kemis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan tabung 3 kg bersubsidi yang di oplos atau dipindahkan ketabung gas 12 kg tanpa ijin. Atas informasi tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan secara intensif guna mengetahui kebenaran informasi yang didapat.
Selanjutnya pada hari Kamis pukul 15.30 Wib, Unit reskrim Polsek Pasar Kemis dipimpin langsung oleh Kanitreskrim IPTU FERDO ELFIANTO, SIK bersama MEDIA BUSER BHAYANGKARA74 berikut Tiga Pers lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat pemindahan Tabung Gas 3 Kg ke Tabung Gas 12 kg tanpa ijin dan selanjutnya mengamankan pelaku dan penyitaan barang bukti di TKP, (Perum Bumi Indah tahap 5, Jl. Ekalistus 6, no.lj.07, rt.08/07, Sukamantri, Pasar Kemis, tangerang).
Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan cara mempergunakan selang yang ada regulatornya, dari 4 tabung gas 3 kg bersubsidi menjadi 1 tabung gas 12 kg non subsidi. Atas kejadian tersebut pelaku yang berinisial “SP” umur 50 tahun, dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasar kemis untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti antara lain, Tabung Gas 12 Kg yang masih isi sebanyak 44 Unit, Tabung Gas 12 Kg yang Kosong sebanyak 26 Unit, Tabung Gas 3 Kg yang kosong sebanyak 149 Unit, 4 unit Selang Regulator, 1500 Lembar segel warna merah, 43 Tutup segel warna putih, 1 Karung kecil berisi Tutup seger warna biru, 2 bungkus plastik karet sil warna merah, 1 Unit Timbangan Digital, 1 Unit papan alas, 1 Karung Plastik bekas bungkus es batu.
Menurut Hemat IPTU FERDO ELFIANTO selaku KANIT RESKRIM bahwa Kasus ini akan di kenai Pasal 53 jo pasal 55 UU No. 22 Tahun 2011 ttg Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Dan Ancaman Hukuman Pidana 5 tahun penjara dan denda 50 Miliar rupiah.
( Abah Haji Dedy / Humas Alimarta )