Sen. Jan 28th, 2019

UNIT RESKRIM POLSEK PULAU PANGGUNG BEKUK 2 PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT)

Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi di wilayah Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada hari jum,at tanggal 25 Januari 2019 sekira jam 23.00 wib. sabtu (26/01/2019)

Berdasar Laporan Polisi : LP / B-34 / I / 2019 / LPG / RES TGMS / SEK PULAU, Tanggal 25 Januari 2019, Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung mengamankan 2 pelaku berinisial, RN (13)  Palembang, 13 Tahun, Islam, Semendo, Turut Orang Tua, Alamat : Pekon Gunung Tiga Kecamatan. Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

SN (16) Islam, Semendo, Turut Orang Tua, Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Pelapor atas nama PAINO Bin TUKIMUN, 38 Tahun, Islam, Kepala Sekolah SMP DATARAJAN, Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

berikut saksi saksi atas nama,

HAMDUN Bin SALMIN, 49 Tahun, Tani, islam, Pada Air Abang Kec. Ulu Belu Kab. Tanggamus. IMAM SAHRONI Bin GIMUN, 30 Tahun, Guru Honorer, Islam, Pekon Datarajan Kec. Ulu Belu Kab. Tanggamus

kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 24 Januari 2019 sekira jam 22.00 Wib Pelapor ditelfon oleh sdr Imam dan memberitahu bahwa telah terjadi pencurian di SMP Datarajan tepatnya  di ruang guru, yang pelaku tersebut sebelumnya  masuk dengan cara merusak pentilasi udara jendela ruangan guru tersebut,

Setelah itu para pelaku sudah berhasil mengambil sebagian barang-barang diruangan tersebut yang kemudian ditumpuk dekat jendela, namun saat pelaku hendak mengambil kembali barang barang diruangan tersebut, saat itu kedua pelaku tersebut kepergok oleh warga dan para pelaku sempat melarikan diri,  yang kemudian warga  langsung menghubungi Anggota Reskrim Polsek Pulau Panggung, yang setelah itu Anggota Reskrim Polsek Pulau  Panggung langsung melakukan  pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut dan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Panggung beserta barang bukti.

Akibat kejadian tersebut SMP Datarajan mengalami kerugian materil yang ditafsir sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah )

Barang bukti yang diamankan :

– 1 ( satu ) pasang speaker merk KING MAX warna hitam.

– 1 ( satu ) pasang sendal merk MICKELSON warna coklat.

– 1( satu ) unit sepeda motor merk Supra fit ( sp.motor dalam keadaan terondol ).

(Gun/red)