UNITRESKRIM PASAR KEMIS MERINGKUS PELAKU PENYALAH GUNAAN GAS BERSUBSIDI
POLSEK pasarkemis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan tabung 3 kg bersubsidi yang di oplos atau di pindahkan ke tabung gas 12 kg tanpa ijin.
Atas informasi tersebut kemudian Unitreskrim Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan secara intensif guna mengetahui kebenaran informasi yang didapat.
Selanjutnya pada hari Kamis pukul 15.30 WIB Unitreskrim Polsek Pasar Kemis dipimpin langsung oleh Kanitreskrim IPTU FERDO ELFIANTO, SIK bersama Pers BUSER BHAYANGKARA 74 Berikut Tiga Pers lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat pemindahan Tabung Gas 3 Kg ke Tabung Gas 12 kg tanpa ijin dan selanjutnya mengamankan pelaku dan penyitaan barang bukti di TKP. ( Perum Bumi Indah tahap 5, Jalan Ekalistus 6, no.lj.07, rt.08/07, sukamantri, pasar kemis, tangerang )
Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan cara mempergunakan selang yang ada regulatornya, dari 4 tabung gas 3 kg bersubsidi menjadi 1 tabung gas 12 kg non subsidi.
Atas kejadian tetsebut pelaku yang berinisial “SP”, Umur 50 tahun, yang beralamat Perum Bumi Indah tahap 5, Jalan Ekalistus 6, no.lj.07, rt.08/07, sukamantri, pasar kemis, tangerang dan barang bukti di bawa ke polsek pasar kemis untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti antara lain 1. Tabung Gas 12 Kg yang masih isi sebanyak 44 unit
2. Tabung Gas 12 Kg yang Kosong sebanyak 26 unit
3. Tabung Gas 3 Kg yang kosong sebanyak 149 unit
4. 4 unit Selang Regulator
5. 1500 Lembar segel warna merah
6. 43 Tutup segel warna putih
7. 1 Karung Kecil berisi Tutup segerl warna biru
8. 2 bungkus plastik karet sil warna merah
9. 1 unit Timbangan Digital
10. 1 unit papan alas
11. 1 Karung Plastik bekas bungkus es batu
Menurut Hemat IPTU FERDO ELFIANTO selaku KANIT RESKRIM bahwa Kasus ini akan di kenai Pasal 53 jo pasal 55 UU No. 22 Tahun 2011 ttg Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I Tahun 1999 ttg Pelindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 ttg Metrologi Legal Dan Ancaman Hukuman Pidana 5 tahun penjara dan denda 50 Miliar rupiah.
(Haji Dedy / Humas Alimarta