Meski belum mengantongi izin yang jelas, PT. Bali Towerindo Sentra tetap memaksa untuk membangun Menara telekomunikasi (tower) Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Bekasi Utara.
Beberapa tower yang sempat dikerjakan pihak provider menjadi polemik. Hal ini menuai reaksi penolakan dari warga setempat atas akan berdirinya tower-tower tersebut. Pasalnya pihak pemilik provider menara BTS dituding keras belum mengantongi izin yang jelas.
Seperti ke 3 tower yang rencananya akan berdiri di wilayah Bekasi Utara di antaranya di RT 01/03 dan RT 007/023 Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara sampai saat ini terganjal pembangunannya akibat warga menolak serta memaksa PT. Bali Towerindo Sentra agar menghentikan pembangunan tower miliknya tersebut.
Sukiman, Ketua BKM Kelurahan Teluk Pucung saat ditemui mengatakan, seharusnya pihak PT. Bali Towerindo harus melengkapi perizinan terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku, “Kan sudah jelas ada Perda yang mengatur, itu harus diikuti sebelum ada kegiatan pembangunan tower BTS tersebut,” ujarnya kepada Media BB74 baru-baru ini.
Sukiman menambahkan, untuk mendapatkan izin agar bisa membangun tower tersebut di lokasi, dimulai dari persetujuan lingkungan, yaitu warga, RT, RW, tingkatan kelurahan setempat, sampai ke izin mendirikan Bangunan (IMB).
Terlebih dahulu akan dikaji mulai dari Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sampai dengan kelayakan konstruksi tower oleh tim teknis yang ahli layak atau tidaknya, karna itu aturannya.
“Bagaimana bisa memenuhi syarat dan ketentuan perizinan yang berlaku, sedangkan dari lingkungan setempat pun belum dapat persetujuan dari warga,” ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut Sukiman, ini jelas suatu pelanggaran peraturan yang telah dilakukan pihak PT. Bali Towerindo, karena bagaimanapun dampak negatif yang akan ditimbulkan, warga sekitar yang akan merasakan dampaknya.
Warga berharap, Pemerintah Kota Bekasi khususnya Walikota Bekasi, Rahmat effendi, dapat mengambil sikap tegas bagi perusahaan menara telekomunikasi yang nakal dan berani melanggar peraturan.
“Warga siap menghentikan kegiatan pembangunan menara telekomunikasi tersebut jika pihak perusahaan tower belum mengantongi izin sesuai aturan Pemkot Bekasi,” tegasnya.
Seperti diungkapkan Maryadi, Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, baru-baru ini menyoroti banyaknya tower telekomunikasi dibangun tanpa izin alias ilegal, dan akhirnya berdampak pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Dari kurang lebih 700 tower yang ada di Bekasi, sekitar 200 tower belum memiliki izin,” kata Maryadi.
Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Bekasi menjadi salah satu sebab banyaknya tower telekomunikasi yang berdiri secara ilegal. Menurutnya pendirian tower telekomunikasi sendiri saat ini sudah diatur dalam payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda).
Akibat lemahnya pengawasan terhadap bangunan tower telekomunikasi yang ada di Kota Bekasi, mengakibatkan Pemerintah Kota Bekasi merugi dari sisi pendapatan, tutupnya.
Imron/Murdhani-RED