*Pembagian Sertifikat Tanah PTSL Disambut Antusias Warga Desa Gerlang*

Buser Bhayangkara74,
Batang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi Presiden Joko Widodo nampaknya berjalan dengan sangat optimal. Terbukti, pembagian seribu sertifikat tanah telah dilaksanakan di salahsatu desa yang ada di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah tepatnya di desa Gerlang, Kecamatan Blado Kabupaten Batang.
Dalam pembagian 1060 bidang sertifikat tanah, warga desa Gerlang sangat mengapresiasi dan sangat antusias. Untuk diketahui, pemerintahan desa Gerlang sudah menerima dan membagikan kepada masyarakat sejumlah kurang lebih 1060 bidang, dari pengajuan 1500 bidang.
“Alhamdulillah pembagian serifikat PTSL di Desa Gerlang berjalan lancar, walaupun cuaca hujan tetapi tidak menjadi persoalan. Pembagian sertifikat yang sudah terealisasi sekitar 1060 bidang pengajuan,”kata Hamam Sekdes Gerlang saat diwawancarai MBB74 di kantornya Selasa(15/09/2020).
Adanya pembagian sertifikat tanah program PTSL, lanjut Sekdes Gerlang yang karib disapa amam ini, menjadi sebuah kebanggaan bagi Desa Gerlang Kecamatan Blado. Karena menurutnya, Desa Gerlang telah membagikan sertifikat terbanyak di Kabupaten Batang. Ia berharap, kedepannya Desa Gerlang bisa meningkatkan roda perekonomian dan membantu warga masyarakat.
“Ini menjadi kebanggaan desa Gerlang karena mungkin dalam pembagian sertifikat paling terbanyak di Kecamatan Blado Kabupaten Batang. Dan, saya ucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah pusat dan berharap dengan adanya program-program pemerintah pusat bisa meningkatkan perekonomian dan membantu warga masyarkat, terang Kades Gerlang Suko Wiyono M.P.D pungkasnya.”
Ditempat yang sama, ucapan terimaksih dari salahsatu warga desa Gerlang yang tidak mau disebutkan namanya atas pembagian sertifikat. Menurutnya, pembagian program sertifikat Desa Gerlang sangat membantu sekali dalam pengurusan pemberkasan yang sangat mudah sekali.
“Alhamdulillah, proses pengajuan serifikat di Desa Gerlang sangat mudah, tidak ada kendala, hanya bermodalkan Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah kita sudah bisa menerima serifikat tanah,” singkatnya.
Trisno-Batang